Polisi Salah Tangkap Tukang Ojek, Negara Harus Tanggung Jawab

Sejak Kamis (30/7/2015) kemarin, Dedi (33) yang merupakan korban salah tangkap atas kasus pengeroyokan kembali menghirup udara bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakannya tak bersalah.

Meski begitu, menurut pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, penahanan Dedi yang berlangsung selama 10 bulan itu telah memberikan sejumlah kerugian pada mantan tukang ojek itu. Baik kerugian secara materil maupun secara psikis.

"Kita mendesak negara untuk memberi ganti rugi, kerugian bahwa Dedi sebagai suami, yang memiliki istri dan anak, kehilangan (pekerjaan) untuk memberikan nafkah lahir batin selama kurang lebih 10 bulan," kata Romy Leo Rinaldo yang merupakan pengacara LBH untuk Dedi di Kantor LBH Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Selama Dedi menjalani penahanan di rumah tahanan Cipinang, sejumlah masalah mendera keluarganya. Istrinya, Nurohmah menggantikan Dedi sebagai tukang ojek agar bisa menafkahi anak semata wayang mereka bernama Ibrahim yang baru berumur tiga tahun.

Bahkan akhirnya Ibrahim pun meninggal dunia karena kurang mendapat asupan gizi yang mencukupi.

"Dalam rentang 10 bulan itu anaknya mengalami sakit dan meninggal karena kekurangan gizi, saya kira ini sangat merugikan klien kita. Jadi untuk menghargai hak asasi manusia negara harus memperhatikan betul kasus ini karena Dedi ini bukan pelaku yang sebenarnya jadi ada indikasi kuat kasus ini adalah salah tangkap," kata Romy.

Dedi ditangkap polisi karena dituduh menjadi salah satu pelaku pengeroyokan terhadap seorang pengemudi angkot di kawasan PGC Cililitan pada Kamis malam, 18 September 2014 silam.

Awalnya malam itu keributan terjadi dekat pangkalan ojek di sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC). Dua sopir angkot berkelahi karena berebut penumpang.

Tukang ojek yang ada di pangkalan pun berupaya melerainya. Namun diduga karena sakit hati, salah satu sopir angkot pulang dan kembali ke lokasi membawa senjata.

Ia pun dikeroyok oleh sejumlah tukang ojek dan sopir angkot lainnya di sana. Peristiwa itu membuat sopir angkot itu tewas.

Beberapa hari setelah itu polisi melakukan pengejaran pada pelaku yang membuat tewas sopir tersebut. Pelaku tersebut bernama Dodi. Namun dalam pengejaran polisi justru menangkap Dedi.

Padahal saat kejadian, Dedi sudah pulang ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, polisi pun memproses Dedi untuk diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di pengadilan, ia divonis bersalah dengan hukuman kurungan selama dua tahun penjara di rumah tahanan Cipinang.
 
Share:

0 komentar:

Post a Comment